Polisi : Distributor Barang Harus Teliti

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Kasat Reskrim Polres Kolaka IPTU Giadi Nugraha SIK, memberikan ultimatum kepada para distributor barang makanan di Kolaka untuk lebih teliti dalam penyaluranya. Pasalnya jika tidak di indahkan polisi bisa memberikan sangksi pidana kepada distributor dengan undang undang kesehatan dan undang undang perlindungan Konsumen. Lanjut kata Giadi dari hasil pemeriksaan dari beberapa toko dan diatributor di Kolaka, masih ada beberapa yang di dapatkan barang yang seharusnya sudah tidak di pasarkan kareba batas waktu dua bulan sebelum tanggal ekspayer. "Kami sudah melakukan pengecekan di beberapa titik kami melakukan pemetiksaan barang makanan yang kedaluarsa, tidak ada izin edarnya, tidak tercantum tanggal kedaluarsa,itu semua kami periksa,"katanya. Jika nanti diatributor sudah di igatakan namun tidak mengindahkan maka bisa di kenakan udang kesehatan dan perlindungan konsumen. "nanti di lihat kedepanya,Saat ini masih tahap proses teguran,"tambahnya Himbauan untuk distributor yang ada di Kolaka lebih teliti dan selalu memantau barangnya yang kemungkinan berjamur. "Harapan kami, semua ditributor dan pedagang untuk tidak menjual atau memajang barang yang tidak layak konsumsi. Misalkan barang yang sudah kedalursa, tidak memiliki izin edar itu tidak boleh di jual," tambahnya. Untuk masyrakat Kolaka juga untuk lebih selektip membeli barang . "Jika membelu barang makanan selalu melihat lebel makan dan tanggal kedaluarsa. Bila tanggal kedaluarsa jika tidak tercantum lebih baik jangan beli barang tersebut dari pada nanti muntah ataupun diare, itu pasti berdampak pada kesehatan," tuturnya (hud)
  • Bagikan