Polres Konawe Ungkap Empat Kasus Pencurian

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Dalam sebulan terakhir, empat tindak kriminal yang berada di wilayah hukum Polres Konawe berhasil diungkap. Tindakan melawan hukum tersebut yakni pengedar obat jenis PCC, pencurian motor, pencurian komputer dan pencurian sekaligus bembobolan toko ini berhasil diungkap pihak polisi dan meringkus pelaku kejahatan tersebut. Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi menjelaskan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan giat Polres Konawe dalam melaksanakan operasi Anoa 2017 dan giat cipta kondisi, dengan sasaran narkotika dan TP Pekat. Untuk pengungkapan kasus narkotika, polisi berhasil mengamankan dua tersangka utama masing-masing S (inisial) dan D (Inisial). Dari tangan tersangka S polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 57 plastik sacet putih berlogo PCC dengan jumlah butir sebanyak 570 butir, uang tunai sebanyak Rp1,75 ribu dan handpone merek nokia yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Tersangka S diringkus disalah satu hotel bintang 3 di kota Unaaha. Sementara tersangka D, polisi berhasil mengamankan dua plastik sacet besar obat tablet berlogo PCC dengan jumlah 1867 butir, dari tangan tersangka juga polisi mengamankan barang bukti handpone merek samaung dan sembilan sacet plastik kosong, diduga plastik tersebut akan digunakan tersangka D untuk membungkus obat edaranya kepada pemesan. Untuk opersai Jaran Anoa 2017, polisi juga berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor. Masing-masing berinisial J (23) warga desa Hudoa, kecamatan Konawe dan A (20) warga desa Wonuahoa, kecamatan Lambuya. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DT 1977 AQ yang digunakan tersangka dan sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan nopol DT 5162 NA. Dalam pengebangan kasus ini, polisi kembali berhasil menememukan lagi enam unit kendaraan curian yang disembunyikan. Diduga kedua pelaku ini merupakan komplotan spesialis Ranmor. Jemi melanjutkan, pengungkapan pencurian komputer di wilayah perkantoran bupati Konawe juga berhasil diungkap pihak kepolisian, kali ini tersangka berinisial WH (37) warga kelurahan Sendang Mulya Sari, kecamatan Tongauna. Tersangka diringkus oleh jajaran Reskrim Polres Konawe setelah dipancing oleh warga untuk melakukan transaksi jual beli komputer hasil curiannya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak delapan unit komputer, tang dan obeng yang digunakan untuk merusak jendela kantor. Dari hasil pengembangan polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian komputer di delapan instansi antaranya, kantor Capil Konawe 3 unit komputer, sekretariat KPU 1 unit, dinas koperasi 1 unit, inspektorat 1 unit, BKKBN 2 unit, perikanan dan kelautan 1 unit, BLH 1 unit dan BKD 5 unit dengan total 15 unit. Sementara yang diamankan sebagai barang bukti berjumlah 8 unit, sedangkan sisanya sudah dijual di wilayah Kolaka Timur, Konawe Utara dan Kendari. Dari keterangan tersangka saat diperiksa polisi, komputer curian tersebut dijual antara Rp1 juta hingga Rp3 juta. Modus tersangka sebelum melakukan aksinya, WH terlebih dahulu melalukan survey ke beberapa kantor target pada sore hari dan melakukan aksinya pada malam hari sekitar pukul 20:00 Wita, diduga tersangka melakukan tindakan tersebut karena himpitan kebutuhan ekonomi. Pengungkapan kasus pencurian dan pembobolan toko juga berhasil diungkap polisi, kali ini tersangka masing-masing berinisial IJ (18), YS (17), A (32) dan IF (22). Keempat tersangka ini berhasil diringkus polisi setelah korban Andi Pallawagu pemilik ruko melihat tersangka YS melalui CCTV ruko. Dari penangkapan YS, YS mengaku jika tindakannya tersebut juga melibatkan tiga tersangka lain, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 56 pak rokok berbagai jenis. "Tindakan melawan hukum ini, pihak kepolisian sudah memproses semuanya. Ini semua merupakan giat Polres Konawe dalam rangka melaksanakan giat operasi jaran Anoa dan cipta kondisi," terang Jemi Junaidi. (m4)
  • Bagikan