Plagiat Dapat Batalkan Pemilihan Rektor UHO

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Panitia Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, menyatakan tindak kejahatan ilmiah atau plagiat dapat membatalkan hasil pemilihan rektor perguruan tinggi tersebut. Menurut Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Prof. Hilaluddin Hanafi di Kendari, Jumat, tim saat ini sedang mengusut dugaan plagiat oleh rektor terpilih Dr. Muhammad Zamrud. "Jangan kita berandai-andai. Akan tetapi, tunggu hasil kerja tim. Kalau rektor terpilih terbukti melakukan kejahatan ilmiah, berpotensi menggugurkan hasil pemilihan rektor," katanya. Hilaluddin menegaskan bahwa sanksi kejahatan ilmiah dapat menimpah siapa pun pelakunya. "Kebetulan saja terduga Dr. Zamrud sebagai rektor terpilih," katanya lagi. Tim pengusut dugaan kejahatan ilmiah yang menyeret rektor terpilih UHO beranggotakan utusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Diponegoro (Undip). Sekelompok mahasiswa yang diwadahi organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari menggelar aksi terbuka meminta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengusut tuntas dugaan plagiat oleh Muhammad Zamrud. "Tunda pelantikan Muhammad Zamrud atas dugaan plagiat karena mencederai nilai-nilai akademisi," kata Abdul Jabar. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Pencegahan kejahatan ilmiah juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan RI No. 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi. (p2/hen)
  • Bagikan