Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Muna “Membeku”

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Entah apa yang membuat dugaan kasus kekerasan terhadap wartawan di Muna hingga kini seolah "membeku". Pasalnya, sudah empat bulan berlalu, namun perkara dugaan kekerasan terhadap wartawan media cetak harian Kolaka Pos Ahmad Evendi, statusnya masih berada dilevel penyelidikan Polres Muna. Padahal tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum ASN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna, terhadap wartawan di depan pintu loket RSUD Muna pada Maret lalu itu, terekam video kamera. Akan tetapi, penyidik Polres Muna belum juga bisa menetapkan tersangkanya. Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi mengatakan, perkara tersebut masih terus berjalan. Bahkan kata eks Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara ini, membutuhkan keterangan Dewan Pers melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, guna memperkuat laporan perkara tersebut. "Terkait dengan laporan tentang dugaan terhadap kekerasan terhadap wartawan, dua hari lalu kita sudah layangkan surat yang kedua kepada ketua PWI, untuk kita mintai keterangan terkait laporan wartawan itu," ungkap Fitrayadi pada awak media saat dijumpai di kantor Kejari Muna akhir pekan lalu. Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sultra Sudirman mengungkapkan, PWI Sultra belum menerima surat yang dilayangkan oleh Polres Muna, terkait permintaan keterangan terhadap dugaan perkara kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Muna. "Belum, kemarin saya ke kantor suratnya belum ada, mungkin besok (hari ini, red)," ungkapnya pada media ini saat dikonfirmasi via celuler. Lanjut eks Ketua PWI Sultra ini mengatakan, menghalangi apalagi melakukan kekerasan terhadap Pers dapat dipidana maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sebagaimana undang-undang nomor 40/1999 tentang Pers pada pasal 19. "Undang-undang nomor 40 telah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," katanya. Bahkan kata Sudirman, kasus yang menimpa wartawan di Muna, PWI Kolaka maupun Provinsi Sultra telah menyatakan mengutuk dan mengecam keras tindakan tersebut. Olehnya itu, Sudirman meminta kepada kepolisian untuk memproses secara hukum perkara tersebut, dengan memberlakukan undang-undang nomor 40. (m1/b)
  • Bagikan