PT.Vale Enggan Lepas Lahan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Mungkin tidak salah jika menganggap warga Kolaka hanya dijadikan tukang jaga kebun oleh PT.Vale. Perusahaan tambang pemilik konsesi 22.000 hektar di Kolaka ini, menolak permohonan warga untuk membebaskan sebagian wilayahnya. Padahal setelah puluhan tahun mengantongi izin kontrak karya, perusahaan asal Brazil itu belum menunjukkan tanda akan membangun pabrik peleburan. Penolakan tersebut dibenarkan olwh Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir berdasarkan surat yang diterimanya. "Benar saya sudah menerima tembusan suratnya. Intinya menolak permohonan warga," terang legislator PAN itu. Meski tidak mengatakan secara rinci alasan penolakan tersebut, Parmin mengatakan bahwa alasan utama PT.Vale, kawasan yang diminta warga itu masih berpotensi untuk dikelola. Dalam suratnya, Presiden Direktur PT. Vale, Nicolas D. Kanter menjelaskan bahwa wilayah yang dimohonkan untuk dilepas, sebagian besar mengandung sumber daya bijih nikel (ore zone). Selain itu Kanter dalam suratnya menyebutkan bahwa wilayah Kontrak Karya (KK) yang disusulkan untuk dilepaskan akan digunakan sebagai area penambangan oleh pihak ketiga. Sehingga, PT.Vale merasa sulit untuk melepaskannya. Kanter juga menyebutkan dalam suratnya itu, jika terdapat lahan masyarakat yang hak-haknya dijamin oleh undang-undang maka PT. Vale akan menyelesaikannya sesuai ketentuan. Disebutkan pula bahwa PT. Vale tetap akan mengembangkan wilayah Kontrak Karya dan membangun pabrik pengolah biji nikel. Sementara itu, Kepala Desa Baula, Ponggoro yang dihubungi mengatakan belum mengetahui perihal penolakan PT. Vale tersebut. "Saya belum tahu kalau ada seperti itu, yang jelas kita masih berjuang sesuai permohonan warga," papar Ponggoro. (cr4/b)
  • Bagikan