Klaim Pembelian Lahan Perkebunan di Lamedai Sesuai Prosedur

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Sebagai corong bupati Kolaka kepala bagian humas Kolaka Amri Djamaluddin merasa geram dengan oknum yang mendatangi sekretaris daerah Poitu Murtopo beberapa waktu lalu. Pasalnya dalam pertemuan oknum masyarakat yang didampingi oleh salah satu LSM tersebut menuding jika Bupati Kolaka (H.Ahmad Safei) telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat di desa Lamedai kecamatan Tanggetada. Karena tudingan tersebut Pemerintah Kabupaten Kolaka berencana akan melaporkan pencemaran nama baik, jika memang tuduhan itu tidak terbukti. Kepada Kolaka Pos Amry menjelaskan bupati Kolaka tidak pernah menyerobot lahan milik masyarakat Lamedai. Bupati membeli lahan dari anak pertama almarhum Manca Bora (mantan babinsa Lamedai) yang bernama Muliati Menca Bora. Jadi jika dikatakan Bupati Kolaka telah menyerobot lahan masyarakat itu tidak benar. "Saya sayangkan kenapa pihak yang mengaku lahannya di serobot mengungkapkan saat lahan sudah bersih dan ditanami. Padahal bupati Kolaka membeli lahan tersebut sejak 2014 pada pihak pertama yaitu anak pertama Muliati Menca Bora (anak Manca Bora). Tidak ada masyarakat yang keberatan dan tidak ada juga yang mengaku memiliki lahan tersebut. Padahal lahan yang dibeli oleh bupati Kolaka adalah hutan yang tidak ada tanda pernah diolah oleh masyarakat," ujarnya Untuk masalah ini menurut Amry, karena sudah menyatut nama bupati Kolaka yang telah menyerobot lahan. Jika memang itu tidak terbukti pemerintah kabupetan Kolaka akan melaporkan masalah ini ke jalur hukum dengan dugaan pencemaran nama baik. Anehnya sampai saat ini oknum yang di dampingi oleh salah satu LSM tidak pernah beritikat untuk ketemu Bupati Kolaka untuk menyelesaikan masalah ini. "Untuk pelaporan pencemaran nama baik itu jalan terakhir, namun jika tuduhan tidak terbukti maka pemerintah kolaka akan melaporkan masalah ini," katanya Sementara itu Muliati Menca Bora (anak almarhum Menca Bora) yang menjual lahan kepada Bupati Kolaka kepada Kolaka pos mengatakan awalnya jual beli lahan tersebut bukan keinginan dari beliau (Ahmad Safei) namun itu keinginan sebagian masyarakat Lamedai. "Saya yang jadi jaminan, jika bupati Kolaka tidak menyerobot lahan milik warga. Karena beliau membeli sesuai dengan prosedur pemerintah ada beberapa saksi dan tandatangan dari kepela desa. Bahkan PBB dari lokasi terbut telah lama di bayarkan oleh beliau," katanya. Lanjut ia mengatakan kenapa baru sekarang mengaku sebagai pemilik lahan, sementara pada tahun 2014 lalu pada saat ada jual beli tidak ada yang ribut. "Bahkan saat itu lahan tersebut masih berbentuk hutan dan tidak ada tanda-tanda pernah di kelola. Pastinya kami bertanggung jawab atas lahan tersebut dan saya menjamin pak bupati tidak melakukan penyerobotan. Saya siap menjadi saksi jika akan dibawa keranah hukum," tegas. (hud)
  • Bagikan