10 Desa di Kolut Diusulkan Mekar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Pasca dilantiknya 65 kepala desa beberapa waktu lalu, kini wacana pemekaran desa santer terdengar di Bumi Patampanua. Terbukti, saat ini sudah ada 10 desa yang telah mengusul untuk berpisah dengan desa induknya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kolaka Utara, Taufiq Burhan. "Kalau sekarang sudah ada 10 Desa yang sudah melapor untuk pemekaran desa dan telah ada proposalnya. Namun, ada juga baru laporan lisan saja, desa yang ingin mekar diantaranya itu desa Batuganda dua desa, desa Ponggiha, kelurahan Lasusua dan desa Patampanua, Watuliu, desa Wawo dan masih ada desa lain lagi," bebernya. Taufik menambahkan, saat ini pihaknya segera membentuk tim pemekaran desa dalam waktu dekat, untuk melakukan verifikasi terhadap desa yang ingin mekar. "Kalau sekarang diantara 10 desa baru satu desa saja yang berkasnya lengkap, yaitu desa Watuliu dan dalam waktu dekat ini kita akan membuat tim pemekaran desa," terangnya. Selain itu, ada empat persyaratan desa jika ingin memekarkan diri, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, keterjangkauan pelayanan dan percepatan pembangunan. "Jika sesuai dengan PP No. 43 tahun 2014, serta Permendagri No. 1 tahun 2017 tentang penataan desa untuk wilayah Sulawesi, jumlah desa yang ingin mekar kurang lebih 2000, namun jika unsur jumlah penduduk tidak memenuhi tapi tiga unsur lainnya tersebut terpenuhi kemungkinan bisa untuk mekar," katanya. Pemekaran desa saat ini sudah menjadi otoritas dari pemerintah daerah tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, apalagi dengan luas wilayah dan jumlah penduduk di Bumi Patampanua saat ini menjadi salah satu daerah yang paling sedikit desanya, yakni hanya 127 desa saja. "Kalau sekarang kita sudah diberi kewenangan untuk melakukan pemekaran desa, pemekaran desa sangat membantu masyarakat dengan mendekatkan pelayanan, kemudian percepatan pembangunan pasti terwujud," tandasnya. (cr2/b)
  • Bagikan