BPOM Temukan Pelanggaran di Sejumlah Apotek

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra mendatangi sejumlah apotek di Kabupaten Kolaka. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka intensifikasi pengawasan obat dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza). Meskipun tidak menemukan adanya pelanggaran peredaran obat tersebut, namun BPOM Sultra menemukan kesalahan tata kelola obat yang dilakukan oleh sejumlah apotek di Bumi Mekongga. "Dari hasil pantauan kami, ada apotek yang tidak menyimpan arsip pesanan obat dari perusahaan besar farmasi (PBF) dan faktur obat yang diterima dari PBF tidak ditandatangani, dan seperti sy amati smua apotik pengelola mempekerjakan sebagai penjaga apotik bkn d bidangnya melainkan strata SMA yg tidak memiliki latar belakang farmasi seharusx penjaga apotek it harus d bidangx yaitu apoteker ini sbnarnya menjadi pelanggaran dan akan d berikan teguran tertulis yg akan koordinasikn kepada dinas kesehatan" ungkap Sienny Koordinator Bidang Obat dan Napza BPOM Sultra. Wanita berkacamata itu menambahkan, selain temuan pelanggaran administrasi dan tata kelola obat Dimana hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan. "Berdasarkan PP 51 Tahun 2009 itu, petugas di apotek harus berlatar belakang bidang kefarmasian. Jadi dengan adanya temuan tersebut, maka kami akan memberikan teguran tertulis kepada Dinas Kesehatan setempat untuk selanjutnya melakukan tindakan kepada apotek atas pelanggaran tersebut," tukasnya. Sienny menuturkan, intensifikasi yang dilakukan oleh pihaknya kali ini berdasarkan instruksi dari pusat. Adapun jumlah apotek yang dikunjungi di Kolaka kali ini yaitu sebanyak sembilan sarana. "Jadi apotek yang kami datangi itu ada sembilan. Apotek yang kami datangi ini adalah apotek yang sering kedapatan melakukan pelanggaran saat kami lakukan inspeksi sebelumnya. Makanya kami datang lagi untuk mengetahui apakah sudah berubah atau belum," jelasnya. (k8) Petugas BPOM Sultra saat melakukan intensifikasi terhadap obat-obat yang di jual di apotek di Kolaka //Riska Kolaka Pos
  • Bagikan