Ditangkap Polisi, Berdalih Cari Duit untuk Bayar SPP Anak

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Pekalongan--AC (46), warga Kelurahan Kuripan Yosorejo Gg VI RT 01 RW 04 Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jateng, ditangkap polisi, kemarin (28/8). Kapolsek Pekalongan Selatan AKP Junaedi menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat bernama Wahmad (57) warga Kelurahan Kuripan Kertoharjo Gg XI RT 02 RW 02Kecamatan Pekalongan Selatan. Korban lapor telah kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi G-5075-QA Tahun 2008. Sepeda motor Suzuki Smash tersebut diparkir di Jalan Dwikora Kelurahan Kuripan Yosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan, tepatnya di tepi sawah yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari posisi korban. Saat itu, sepeda motor dalam keadaan tidak dikunci setang karena ada gerobaknya dan korban saat itu masih membantu Hasan Slamet (35) merapikan batu bata yangg sudah dicetak. Selang setengah jam ketika korban hendak pulang melihat sepeda motornya diambil orang dan korban langsung berteriak "maling-maling". Korban bersama saksi Hasan Slamet (35) berusaha untuk mengejar, tapi sia-sia karena pelaku memacu sepeda motor dengan kencang. "Korban dan saksi mengenali ciri-ciri tersangka yang tidak memakai baju, tinggi kurang lebih 165 cm dan perawakan berotot. Korban bersama saksi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan Selatan," ungkap Kapolsek. AKP Junaedi menambahkan, berbekal informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan mengamankan tersangka AC (46) warga Kelurahan Kuripan Yosorejo Gg VI RT 01 R04. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi G-5075-QA Tahun 2008 ke Mapolsek Pekalongan Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2015 silam. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan membayar SPP sekolah anaknya. "Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," kata AKP Junaidi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (jpnn)
  • Bagikan