Polisi Amankan Anak Punk Bawa PCC dan Tramadol

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Polres Kolaka mengamankan 21 anak punk, yang baru tirun dari kapal feri di pelabuhan Kolaka. Dari 21 anak Pung yang berasal daru Makassar polisi berhasil menemukan 19 butir tramadol dan 21 butir pcc dari dua anak punk tersebut. Kapolres Kolaka AKBP Didik S. kepada Wartawan mengakui telah mengamankan 21 anak Pungk yang baru saja turun dari pelabuhan Feri Kolaka Sabtu (16/9). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Kolaka karena anak Pung tersebut dicurigai membawa obat terlarang. Setelah di periksa dari 21 anak pung ternyata dua orang kedapatan membawa obat jenis Tramadol dan pil PCC. "Saat anggota melakukan pengeledahan polisi berhasil menemukan 19 butir tramadol dan 21 butir PCC dari dalam tas mereka. Saat itu polisi mengemankan anak pung tersebut untuk di konfrontir lanjutan," tuturnya. Dari hasil pemriksaan anak Pung tersebut pil tersebut di beli disalah satu apotek di sSlawesi Selatan saat akan menyebrang ke Kolaka dengan harga Rp10 ribu rupiah per 5 butir pil tramadol dan PCC. Bahkan anak Pung tersebut mengaku sudah lama mengkonsumsi pil tersebut. "Kami juga bisa memastikan jika pil yang telah ditarik dari peredaran ini dikomsumsi oleh anak punk ada yang masih dibawah umur, bahkan ada yang mengkomsumsi disaat sedang mengandung. Kami sudah melakukan pemriksaan awal dan hasilnya mereka mengakui sudah biasa menkonsumsi pil jenis Tramadol dan PCC," katanya Lanjut ia mengatakan puluhan anak punk dari kabupaten bone Sulawesi Selatan tersebut untuk sementara diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk menyelidiki apotik tempat mereka membeli pil yang tramadol dan pcc tersebut. "Nantinya usai menjalani pemeriksaan anak punk ini akan dikembalik ke rumahnya di kabupaten Bone Sulawesi Selatan," tuturnya (hud)
  • Bagikan