Cegah Peredaran PCC, Polres Muna Razia Apotik

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Kepolisian Resort (Polres) Muna mengelar razia disejumlah apotik di dalam kota Raha kabupaten Muna. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya kepolisian untuk mencegah peredaran obat atau pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) di kabupaten Muna. Kasat Binmas Polres Muna AKP Muhammad Ogen mengungkapkan, pada Kamis malam (5/10) La Robin (20) harus mendapatkan perawatan medis RSUD Muna karena pemuda tersebut diduga telah mengkonsumsi obat menyerupai PCC yakni jenis Tramadol."Informasi dia (La Robin. Red) ada beban penyakit, ketika menggunakan obat Tramadol dia bisa kembali pulih. Dia juga ceritanya mau cepat tidur tapi tidak bisa tidur. Dia sekarang di rawat di rumah sakit. Informasinya juga, dia dapat obat tersebut dari Kendari. Bukan disini (Muna. Red)," ungkap perwira berpangkat tiga balok dipundak itu pada Kolaka Pos usai melakukan razia disejumlah apotik didalam kota Raha Jumat, (6/10) Berdasarkan hasil razia yang mereka lakukan di sejumlah apotik dalam kota Raha, Ogen mengungkapkan pihaknya tidak menemukan jenis obat PCC maupun obat-obatan yang dapat membayakan diri masyarakat seperti tramadol. "Rasia kali ini belum kami temukan. Mungkin mereka sudah antisipasi semua," ujarnya Lanjut Ogen, razia yang diberi nama operasi Bina Kusuma itu, akan terus digelar hingga 15 Oktober mendatang. "Sasaran kami yakni narkoba, miras, obat PCC dan jenis obat lainnya yang dianggap dapat membahayakan diri warga," tegasnya. Sementara itu, berdasarkan Pantauan Kolaka Pos ada tujuh apotik yang menjadi sasaran razia pada pagi itu yakni opotik Adi Farma, Mandiri Farma, Bintang Farma, Tegar Farma, JF2 Farma, Madi Farma, Agen Distributor obat PT TH Jaya Farma. (m1/b)
  • Bagikan