Ikut Pemilu, Delapan Parpol Mendaftar di KPU Mubar

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Laworo--Sejak Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran sebelum menjadi peserta pemilihan umum pada 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat hingga siang kemarin sudah menerima delapan Partai Politik  (Parpol) yang sudah mendaftarkan diri. Kedelapan Partai Politik yakni, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Komisoner KPUD Muna Barat Fatahuddin menjelaskan, kedelapan Partai Politik itu tercatat hingga hari penutupan pendaftaran kemarin  sehingga sangat diharapkan seluruh parpol ada untuk melakukan pendaftaran sampai batas waktu yang ditentukan. "Kalau soal PPP itu kita harus teliti berkasnya. Karena kami mau menerima berkas partainya yang terdaftar di Kemenhukam ketuanya atas nama Romi. Harus dibuatkan berita acaranya karena jangan sampai datang lagi dengan versi Romi yang lain," jelas Fatahuddin. Ia juga mengatakan, selama ini pihaknya tidak mempersulit. Khususnya PPP. "Maaf, bukan kami mempersulit tapi ini kami hanya waspada saja. Sehingga setelah berkas KTA diperiksa dibuatkan lagi berita acara, karena yang bertanda tangan sudah ketua atas nama Romi. Untuk kominikasi selanjutnya nanti partai merekomendasikan satu orang untuk LO," jelasnya. Alirun komisioner KPU lainnya menjelaskan,  bagi partai politik yang sudah mendaftar dan sudah dikeluarkan tanda terima, maka KPU menilai kelengkapan dokumen itu partai keselisian antara jumlah di Sipol (Sistim Infornasi Partai Politik)  dengan lampiran F2 parpol serta salinan dokumen KTA dan foto kopi KTP elektornik. "Tahap berikutnya KPU akan melakukan ferivikasi administrasi. Dalam proses verifikasi administrasi jika masih terdapat kegandaan atau tidak memenuhi syarat, maka KPU akan menyampaikan kepada parpol melalui penghubung yang sudah ditunjuk oleh Parpol untuk dilakukan perbaikan," katanya. Kata dia, setelah selesai itu, maka akan dikakukan verifikasi faktual. Caranya KPU akan medatangi kantor tetap parpol untuk kemudian faktual terhadap kebenaran bahwa komposisi kepengurus perempuan minimal 30 persen sesuai UU nomor 7 Tahun 2017. "Selain kantor tetap dan komposisinya keterwakikan peremouan 30 persen kita juga akan verifikasi kebenaran keanggotaan sebagaimana yang terlampir di F2 parpol. Kemudian proses verifikasi faktual jika terdapat kepengurusan yang ganda,  maka salah satu Parpol menandatangani surat pernyataan. Kemudian jika tidak memenuhi syarat maka KPU akan menyurati Parpol untuk melengkapi jumlah kekurangan minimal sesuai jumlah kekurangan tersebut. Ini juga ada masa perbaikan," pungkasnya. (ing)
  • Bagikan