Dewan Usul Perda Narkoba

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Kabupaten Kolaka merupakan salah satu daerah yang dikategorikan daerah yang rawan kana peredaran narkoba. Melihat kondisi tersebut yang dapat mengancam generasi muda, sejumlah Angggota DPRD Kolaka yang tergabung Badan Pembuat Perda (Baperda), berinisiatif untuk membuat perda. "Kami bersama dengan Satuan Narkoba Polres Kolaka, BNN Kolaka, Dinas Pendidikan serta instansi terkait lainnya telah membahas raperda tentang perlindungan anak terhadap penyalahgunaan narkoba. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kolaka," ungkap Hasbi Mustafa Anggota Komisi III DPRD Kolaka tersebut mengatakan, jika raperda tersebut nantinya telah ditetapkan menjadi perda, maka Pemkab Kolaka wajib melaksanakan melaksanakan perda tersebut agar generasi muda di Bumi Mekongga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Dimana saat ini tercatat ada beberapa kecamatan di Kabupaten Kolaka yang memiliki tingkat penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi. "Kecamatan Kolaka, Latambaga, dan Pomalaa merupakan kecamatan yang memiliki tingkat penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi. Jadi, jika nantinya raperda tersebut telah ditetapkan menjadi perda, maka Pemkab Kolaka wajib rutin menggelar sosialisi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di sekolah-sekolah," ujarnya. Hasbi optimis, dengan adanya perda tersebut, maka peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya pada anak di Kabupaten Kolaka dapat ditekan. Untuk itu, pihaknya berupaya agar raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi perda. "Kami upayakan, sebelum 31 Desember, raperda tersebut sudah ditetapkan menjadi perda," janjinya.(hud)
  • Bagikan