Rotua Dirampok Tetangga Sendiri, Wajahnya Dibacok

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Bekasi--Ibu rumah tangga dirampok tetangganya di perbatasan Jatiasih, Kota Bekasi dengan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Senin (20/11) sekira pukul 18.35 WIB lalu. Akibat kejadian ini, korban yang bernama Rotua Idamindo Simanjuntak (49) mengalami luka bacok senjata tajam di bagian wajah. Oleh warga sekitar, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Jatisampurna, untuk mendapat perawatan. Kepala Unit Reskrim Polsek Jatiasih AKP Umar Wirdahadikusuma mengatakan, Rotua sempat menggedor pintu rumah warga di Jalan Sirojol Murni RT 04/02, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih untuk meminta bantuan. Padahal saat itu, wajahnya mengalami luka bacok yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam. “Saksi Rizky Mandiri (21) terkejut saat mandi tiba-tiba ada yang menggedor pintu rumahnya dengan kencang. Ketika pintu dibuka, rupanya korban meminta bantuan dalam kondisi bersimbah darah,” kata Umar. Melihat korban bersimbah darah, Rizky kemudian histeris. Teriakan Rizky mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian bergegas menghampirinya. Kepada warga setempat, korban mengaku menjadi korban perampokan oleh tetangganya sendiri. Aparat Polsek Jatiasih yang mendapat laporan itu kemudian bergegas ke rumah saksi untuk mengeceknya. Saat tempat kejadian perkara (TKP) ditelusuri, rupanya kasus perampokan itu terjadi di Kampung Cikeas Parung RT 01/10, Dusun Lima, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. “Korban bercerita peristiwa itu terjadi sebelum jembatan yang menjadi perbatasan Bogor dan Bekasi. Saat kami olah TKP, sementara ditemukan dua ponsel dan sandal korban,” ujar Umar. Kapolsek Jatiasih Komisaris IlI Anas menambahkan, kasus perampokan ini sudah dilimpahkan ke Polsek Gunung Putri karena peristiwanya terjadi di wilayah hukum polsek setempat. Meski begitu, penanganan awal tetap dilakukan oleh penyidik Jatiasih karena kasus itu mencuat di wilayah Jatiasih. “Penanganan awal tetap kami lakukan seperti mendatangi rumah saksi dan cek tkp serta melihat kondisi korban di rumah sakit. Setelah itu, pindakan hukum selanjutnya kami serahkan ke Polsek Gunung Putri,” kata Anas. Apabila ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yng bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (jpnn)
  • Bagikan