KOLAKAPOS, Kolaka–Polres Kolaka melakukan penangkapan warga Kecamatan Kolaka yang terdeteksi menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Irna devi damayanti (30) warga Jalan Samratulangi Kecamatan Kolaka harus meringkuk di sel polres Kolaka karena kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu di rumahnya. Penangkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, di lakukan pada rabu siang (10/1) sekitar pukul 12.00 wita.
Kasat Narkoba Polres Kolaka,AKP Gazali Yusuf mengatakan,penangkapan tersangka karena informasi dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas pelaku sehingga dilakukan penggerebekan di dalam rumahnya.
” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kami langsung melakukan pengerebekan dirumah tersangka,” Katanya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan polres kolaka dijerat dengan pasal 112 tentang kepemilikan subsider pasal 127 tentang penggunaan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lanjut Gazali penangkapan pelaku atas kepemilikan lima paket sabu seberat 2,8 gram di dalam rumahnya yang disembunyikan di dalam tas miliknya.
Selain lima paket hemat sabu,polisi juga mengamankan satu buah alat hisap berupa bong yuyyyyuyang terbuat dari botol kemasan air mineral,tabung kaca,korek api,pipet dan w.
yut
Kepada polisi barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan untuk dikonsumsi pribadi.(hud)
