Dua Paslon Kada Kolaka Penuhi Syarat, Tinggal Tunggu Penetapan Sebagai Peserta Pilkada

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka menetapkan berkas pencalonan dua Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah Kolaka, lengkap. Kelengkapan berkas tersebut meliputi tahapan verifikasi administrasi, tes kesehatan dan psikologi. Hasil verifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) paslon, usai diplenokan KPU, Kamis malam (18/01). "Sesuai hasil rapat peleno tadi malam semuanya memenuhi syarat," papar Aidil Adha, Komisioner KPU Kolaka bidang teknis (19/1). Dengan demikian kata Aidil, kedua Paslon tersebut yakni Ahmad Safei dan Muh.Jayadin, serta Asmani Arief dan Syahrul Beddu, memenuhi syarat. Keduanya tinggal menunggu keputusan penetapannya sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk mengikuti Pilkada 27 Juni. Meski demikian kata Aidil, untuk calon Bupati Asmani Arief masih ada berkas yang harus diserahkan sebelum ditetapkan sebagai calon. "Untuk Ibu Asmani Arief karena tercatat sebagai ASN, maka harus ada Surat Keterangan bahwa pengunduran dirinya dalam proses dengan batas waktu lima hari setelah penetapan sebagai calon, dan setelah itu juga SK pengunduran dirinya dengan batas waktu 30 hari sebelum hari H," terang Aidil. Begitu juga dengan calon wakilnya Syahrul Beddu yang tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Kata Aidil untuk penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 12 Februari mendatang. Untuk diketahui hanya dua paslon Bupati Kolaka dan Wakil Bupati yang mendaftar di KPU Kolaka untuk Pilkada serentak 2018 nanti. (cr4/c)
  • Bagikan