Pengunduran Diri PNS Asmani Tunggu KPU

  • Bagikan

BKD Sudah Rampungkan

KOLAKAPOS, Kolaka--Meski berkas pendaftarannya di KPU Kolaka dinyatakan lengkap, masih ada halangan bagi Asmani untuk bertarung di Pilkada Kolaka. Ia masih tercatat sebagai PNS aktif di Kolaka. Tanpa surat pengunduran diri sebagai PNS, maka KPU akan membatalkan kesertaan Asmani. Namun, halangan tersebut akhirnya dilewati Asmani. Terhitung sejak 4 Januari, Asmani telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. Kabid Pengembangan, Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Diklat BKD Kolaka, Hasimin mengatakan surat pengunduran diri tersebut tengah diproses. "Pada 4 Januari 2018 lalu, ibu Asmani Arif telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. Hal itu berdasarkan data yang ada. Yakni teregistrasi pada bagian umum dan langsung disposisi oleh pak bupati untuk proses lebih lanjut pada BKD," ungkapnya kemarin (22/1). BKD terang Hasimin, tetap menangani pengunduran diri tersebut. Sebab, berdasarkan PP No 11 pasal 268, disyaratkan bagi ASN yang menjadi kandidat dalam Pilkada, mengajukan pengunduran diri kepada atasannya langsung setelah penetapan oleh KPUD. "Sekarang ini, kami tinggal menunggu penetapan calon dari pihak KPUD. Karena saat ini sudah ada SK pemberhentiannya dari PNS. Makanya, kami tinggal menunggu penetapan dari KPUD untuk pemberlakuannya. Malah sudah ada ancang-ancang untuk mau ditandatangani dan tinggal dinyatakan sah masuk di administrasi setelah adanya penetapan dari KPU," jelasnya. Ketika SK pemberhentian sudah ada katanya pasca penetapan calon dari KPUD, pihaknya akan memberikan tembusan kepada BAKN, KPU serta PNS yang bersangkutan mengundurkan diri. "Yang jelas, saat ini kami sudah proses dan menunggu penetapan dari KPU. Ketika sudah ada. Kami langsung bergekak untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya. (ing)
  • Bagikan