KPK Tidak Setuju Sepenuhnya Laporan Pansus Angket

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat sebagai respons atas hasil kerja dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR. Surat itu dibacakan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat paripurna DPR, Rabu (14/2) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sebelumnya, Agun terlebih dahulu membacakan laporan hasil kerja dan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Setelah itu, Agun membacakan surat dari KPK sebagai respons atas hasil kerja dan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Agun menjelaskan, laporan yang dibacakan pada paripurna ini sebelumnya juga sudah dikirimkan kepada KPK 8 Februari 2018 lalu. “Kami kirimkan kepada KPK dengan mendapatkan respons dan tanggapan, karena kami tidak mungkin membuat laporan akhir dalam bentuk rekomendasi dan keputusan tanpa konfirmasi terhadap subjek dan objek penyelidikan,” ujar Agun. Kemudian, KPK pun memberikan respons lewat surat nomor: B-854/hk.01/01-55/02/2018 tertanggal13 Februari 2018 hal penjelasan terkait pelaksaan tugas dan kewenangan KPK yang ditujukan kepada ketua DPR. Bunyinya, bahwa menyikapi surat ketua DPR nomor PW/02899/DPRRI/II/2019 8 Februari 2018, KPK menghormati DPR sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan. KPK juga hormati putusan MK nomor 40/PUU-XV sebagai keputusan final dan mengikat bagi semua pihak. “Pada prinsipnya KPK juga menghormati laporan dan rekomendasi Pansus Angket KPK meskipun KPK tidak sepenuhnya sependapat dengan laporan Pansus tersebut,” kata Agun mengutip surat pimpinan KPK. Ke depan, KPK juga akan melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk diimpelemntasikan untuk penguatan lembaga dan mendorong upaya pemberantasan korupsi. “Meskipun demikian perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak sepenuhnya setuju terhadap laporan yang disampaikan Pansus Angket KPK, walaupun kami sependapat dengan beberapa rekomendasi Pansus. Dan ke depan kami akan laksanakan sebagai bentuk pertangungjawaban publik,” kata Agun mengutip surat tersebut. Selebihnya isi surat tidak dibacakan Agun. Pimpinan KPK sedianya hendak hadir dalam rapat paripurna DPR. Namun, di awal rapat paripurna Ketua DPR Bambang Soesatyo mengonfirmasi bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo membatalkan kehadiran. “Seyogyanya laporan Pansus Angket akan dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo. Namun karena sudah ada agenda lain yang sudah dijadwalkan lama, tidak bisa hadir. Beliau titip salam dan berharap sinergitas DPR dan KPK semakin membaik dan itu akan berdampak besar kepada NKRI,” papar Bambang dalam paripurna. (boy/jpnn)
  • Bagikan