Menunggak Listrik, Tiga SKPD di Konawe

  • Bagikan

Terancam Diputus oleh PLN

KOLAKAPOS, Unaaha--Tiga instansi pemerintah daerah di Konawe, terancam Kwh listriknya diputus oleh pihak PLN rayon Unaaha. Pasalnya tiga instansi pemerintah yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dinas perindustrian dan perdagangan dan kantor dinas perpustakaan daerah belum melunasi tunggakan listrik terhitung sejak bulan Februari hingga Mei. Berdasarkan aturan PLN, setiap pelanggan yang menunggak pembayaran listrik terhitung satu bulan maka sanksi yang akan dilakukan PLN yakni pemutusan sementara dengan menyegel MCB Kwh, jika tunggakan ini belum juga dilunasi hingga terhitung dua bulan, maka sanksi yang diberlakukan yakni memutus sambungan kabel dari Kwh ke ke tiang listrik serta migrasi ke meter prabayar dan jika tunggakan sampai tiga bulan maka PLN akan memutus permanen Kwh dan diberhentikan dari pelanggan PLN. Meski aturan ini dikeluarkan oleh PLN rayon Unaaha, namun aplikasi yang terjadi dilapangan belum maksimal, hal ini karena tiga instansi pemerintah daerah konawe yang telah menunggak selama tiga bulan hingga kini masih disegel oleh PLN rayon Unaaha. Seharusnya jika mengikuti aturan yang dikeluarkan maka Kwh listrik tiga instansi ini dibongkar permanen dan diberhentikan dari pelanggan PLN. Menurut manager PLN Rayon Unaaha, Ardianto melalui supervisior bagian pelayanan pelanggan Redi Ramadan, menyampaikan, terkait tunggakan yang terjadi di tiga instansi pemerintah daerah Konawe, pihak PLN rayon Unaaha memberikan kebijakan, mengingat penggunaan listrik di setiap instansi pemerintah untuk melunasi penggunaan listrik mengacu pada anggaran instansi apakah sudah dicairkan dari keuangan daerah atau belum. " Kita tetap memahami kondisi saat ini (Keuangan) jadi yang kita lakukan saat ini tetap melakukan pendekatan persuasif dan hanya menyegel Kwh milik tiga dinas ini," kata Redi. Saat ditanya, sampai kapan penyegelan meteran ini, Redi menyampaikan belum memastikan jangka waktunya, " Mungkin sama atasan yang lebih tahu jangkanya," ucapnya. Berdasarkan jumlah tunggakan yang di keluarkan PLN Rayon Unaaha, meteran Disdukcapil menunggak tiga bulan sebesar Rp.4.300.000. lalu, disperindag, Rp.3.100.000, dan kantor dinas perpustakaan, Rp.1.130.000, jika tunggakan ini belum juga di lunasi maka PLN akan melakukan pemutusan permanen. " Aturanya tiga bulan putus permanen, kita sudah lakukan pendekatan jika belum juga dilaunasi terpaksa kita akan putuskan, sebelum penyegelan kita sudan mengirimkan surat tagihan listrik ke pelanggan (Dinas red)." tutup Redi.(m4/b/hen)
  • Bagikan