Tak Dapat Tunjukkan KTP, Tetap Bisa Mencoblos, Asal Terdaftar dan Menunjukkan Kartu Panggilan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka, Nur Ali memastikan warga yang tak membawa Kartu Tanda Penduduk saat melakukan pencoblosan pada Pilkada 27 Juni, tetap dapat menyalurkan hak pilihnya. Namun syaratnya, wajib membawa kartu panggilan atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara. Nur Ali sengaja mempertegas hal tersebut untuk menjawab keresahan warga terkait KTP atau Surat Keterangan (24/6). "Bisa dilayanai memilih, sesuai edaran KPU RI No 574 dan 444, bahwa kalau namanya terdaftar dalam DPT walaupun tidak membawa KTP, cukup memperlihatkan C6 saja atau kartu panggilan," terangnya. Nur Ali juga mengatakan bahwa wajib pilih yang sudah memiliki kartu panggilan tak perlu resah jika memang tidak bisa menujukkan KTP atau Suket. "Memang sebaiknya menunjukkan KTP atau Suket untuk memastikan bahwa benar adalah warga setempat. Tapi, kalau tidak bisa (menunjukkan KTP atau Suket), yang penting sudah terdaftar di DPT dan ada kartu panggilan," terangnya. Lanjutnya memang sebelumnya dalam aturannya setiap pemilih wajib membawa dan menujukkan Kartu Tanda Penduduk saat melakukan pencoblosan pada 27 Juni nanti. Namun kemudian KPU RI mengeluarakan edaran baru yang menyatakan wajib pilih yang tidak bisa menjukkan KTP atau Suket masih bisa dilayani. "Jadi nda usah resah, yang pasti kalau terdaftar dan memiliki kartu panggilan dan memang berdomisili di Kolaka pasti dilayani," ujarnya. Nur Ali juga berharap, dalam Pilkada 27 nanti, partisipasi pemilih di Kolaka meningkat dan wajib pilih menyalurkan hak suaranya dengan tertib. "Kita berharap partisipasi pemilih bisa meningkat dan masyarakat menyalurkan hak pilihnya dengan benar," tandasnya. (cr4/c) Ketgam contoh kartu panggilan
  • Bagikan