Mantan Pejabat Tak Kembalikan Randis Bakal Kena Sanksi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tirawuta--Pemerintah daerah Kolaka Timur (Pemda Koltim) melalui Insfektorat bakal melakukan sanksi tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemda Koltim yang belum mengembalikan atau menyerahkan aset daerah berupa kendaraan dinas (Randis) yang masih dikuasai oleh oknum ASN yang tidak lagi menjabat. Pemberian sanksi akan segera dilakukan. Hal ini diungkapkan kepala Insfektorat Koltim La Ode Muhammad Ishak saat ditemui media ini beberapa waktu lalu. " Kami sudah lakukan pemanggilan kepada oknum ASN yang masih menguasai kendaraan dinas, jika mereka tidak mau mengembalikan aset tersebut, terpaksa kita akan memberikan sanksi tegas yakni pemotongan gaji yang bersangkutan sesuai dengan harga kendaraan tersebut " tegas Ishak. Bahkan kata Ishak, pihaknya telah membentuk majelis persidangan yang akan memproses para oknum ASN. " Secepatnya kami adakan gelar sidang terbuka kepada beberapa oknum ASN yang belum mengembalikan randis tersebut, agar para ASN yang lain dapat mengetahui sanksi apa yang akan diberikan, sehingga tidak ada lagi oknum ASN yang bermain-main bahkan menyalahgunakan fasilitas negara " jelasnya. Terkait dengan dugaan hilangnya randis tersebut, Ishak dengan tegas menolak alasan tersebut, sebab intruksi bupati jika ada kendaraan dinas yang hilang maka pejabat tersebut harus bertanggung jawab dan siap mengganti sesuai dengan jenis kendaraan yang hilang. " Jadi alasan kehilangan tidak berlaku harus tetap mengganti " tutupnya. Untuk deketahui saat ini, kendaraan dinas lingkup Pemda Koltim masih banyak dikuasai oleh mantan pejabat yang sampai hari ini belum juga dikembalikan. (K9/b)
  • Bagikan