Dua Pejabat Perusda Jadi Caleg

  • Bagikan
ilustrasi
KOLAKAPOS, Kolaka -- Dua jajaran Badan Pengawas di Badan Usaha Milik daerah (BUMD) yakni Ketua Badan Pengawas Perusda Rais Galu dan Sekretarisnya, Syafaruddin Sunu, terdaftar sebagai calon Anggota Legislatif untuk DPRD Kolaka. Keduanya mendaftar di partai yang berbeda namun pada dapil yang sama yaitu dapil Kolaka I meliputi Kecamatan Kolaka dan Latambaga. Keduanya masih berstatus pejabat di BUMD tersebut. Padahal dalam Peraturan KPU melarang pejabat daerah maju dalam pencalonan politik, kecuali telah mengundurkan diri. Hal tersebut juga diiyakan kokmisioner KPUD Kolaka, Aidil Adha. "Iya benar mereka mendaftar sebagai Caleg untuk Pemilu 2019 nanti. Kami masih menelusuri mengenai itu (masih jadi pejabat BUMD). Yang pasti dalam PKPU nomor 20 Tahun 2018 kalau mereka memang pegawai atau pejabat BUMD harus mengudurkan diri, dan kami akan cek kembali data diri mereka dan syarat-syarat administrasinya," terang Aidil. Lanjutnya, pihaknya akan segera melakukan penelusuran terkait hal tersebut untuk segera ditindak lanjuti. "Karena baru dengar informasi ini, kami akan terlusuri dan memang dalam masa pendafataran masih dalam tahap perbaikan nanti kita tindak lanjuti, kalau memang betul dan mereka tidak penuhi sayaratnya, maka mereka tidak akan diloloskan," ujarnya. Sementara itu, Direktur Perusda Kolaka, Armansyah yang dihubungi membenarkan jika kedua bakal caleg tersebut adalah masuk dalam jajaran Badan Pengawas Perusda."Iya mereka masuk dalam jajaran Perusda," ujarnya. Namun terkait pengunduran diri keduanya kata Arman, dirinya belum mendapatkan laporannya. Sementara itu Syafaruddin Sunu yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa dirinya tidak masuk lagi dalam jajaran kepengurusan atau pejabat Perusda Kolaka. "Sejak November 2017 SK saya sudah berhenti, tidak tahu kalau diperpanjang, yang jelas saya belum terima kalau memang SK saya diperpanjang, dan saya bukan pegawai Perusda, jadi tidak perlu buat surat pengunduran diri," ungkapnya. (mir/b)
  • Bagikan