Lima Pengedar Sabu-Sabu di Muna Barat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Raha -- Jajaran Satres Narkoba Polres Muna turus melakukan pemberantasan Peredaran dan penyalah gunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat berbaya (Narkoba) di wilayah hukum Polres Muna. Alhasil pada Sabtu (8/9) sekitar pukul 20.50 Wita, lima orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di Kabupaten Muna Barat berhasil ditangkap. Dari lima orang tersangka, satu diantaranya merupakan warga kota Raha kabupaten Muna. Mereka adalah AS (35) dan AD (42) warga desa Katangana, kecamatan Tiworo Selatan, Muna Barat; M (35) warga desa Mamuntu, kecamatan Tiworo Tengah, Muna Barat; MA (29) warga desa Abadi Jaya, kecamatan Maginti, Muna Barat dan LA (33) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, kota Raha, Kabupaten Muna.

Kasat Resnarkoba Polres Muna AKP Muh Ogen Sairi mengungkapkan keberhasilan polisi menangkap para pengedar sabu-sabu tersebut tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang telah memberikan informasi. Pasalnya informasi tersebut diterimanya pada Sabtu (8/9) sekitar pukul 16.00 Wita bahwa akan tiba barang berupa sabu-sabu di Muna Barat. Barang haram tersebut berasal dari kota Raha dengan tujuan desa Katangana. Kemudian, berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan. "Sekitar pukul 20.50 Wita kita melakukan penggerebekan dan mendapat tersangka M dan MA, serta barang bukti satu buah pireks yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” ucapnya

Selanjutnya, kata Ogen, pihaknya langsung melakukan interogasi kepada dua orang tersangka itu. Alhasil sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di rumah AS desa Katangana, polisi kembali berhasil membekuk tiga tersangka yakni AS, AD, dan LA. Saat digeledah, ditemukan dua sachet kristal bening diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu terselip dalam bungkusan rokok yang disimpan di dalam mobil AS.

Menurut Ogen, modus tersangka dalam mendapatkan barang haram tersebut yakni melalui AS. Dimana AS mentransfer uang sebesar Rp1,1 juta di rekening LA untuk memesan satu paket sabu-sabu. Kemudian LA memberikan sabu-sabu pesanan tersebut ke AS, lalu AS membagikan sabu-sabu pesanannnya itu ke pemesan yang lain. "Kelima tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 Junto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," (m1/b/hen)

  • Bagikan