Demo Warga Belakang Kodim Muna, Tolak Eksekusi Lahan

  • Bagikan
Tolak eksekusi lahan, warga yang bermukim dibelakang kantor Kodim 1416/Muna kelurahan Sidodadi kecamatan Batalaiworu berunjuk rasa sambil bakar ban

KOLAKAPOS, Raha -- Ratusan warga yang bermukim dibelakang Kodim 1416/Muna kelurahan Sidodadi kecamatan Batalaiworu berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Bupati Muna. Pasalnya demontrasi tersebut dipicu atas rencana Kodim 1416/Muna yang akan melakukan eksekusi lahan seluas 29 hektar pada 31 Desember mendatang. Namun warga setempat menganggap lahan tersebut merupakan lahan mereka karena mereka telah menempati lahan itu selama puluhan tahun.

Koordinator aksi, Laode Alfan mengatakan, sengketa lahan antara warga yang bermukim di belakang kantor Kodim 1416/Muna dengan Kodim 1416/Muna atas ulah Pemerintah daerah (Pemda) Muna dan BPN Muna. Maka dua instansi tersebut diminta untuk bertanggung jawab. "Pemda harus bertanggung jawab karena telah mengeluarkan rekomendasi sehingga Kodim Muna mensertifikatkan tanah masyarakat tanpa melakukan identifikasi lapangan, tanpa melakukan infentarisasi ganti rugi. Kemudian, Pertanahan yang mengeluarkan sertifikat seharusnya melakukan identifikasi pembebasan lahan yang dimiliki oleh masyarakat yang ada warganya pada saat pengukuran," ujarnya pada Kolaka Pos. Kamis, (27/12).

Laode Alfan mengakui, saat ini Kodim 1416/Muna sudah mempunyai dua buku sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN pada 2003 silam. Atas dasar itulah Kodim memasang pland yang bertuliskan himbauan agar warga yang bermukim diarea tersebut segera melakukan pengosongan. Jika tidak dindahkan maka pihak Kodim1416/Muna akan melakukan pengosongan secara paksa. "Kalau sampai tanggal 31 Desember tahun ini, tetap mereka (Kodim 1416/Muna, red) melakukan paksa eksekusi, tanpa ada penyelesaian dengan masyarakat, apapun yang terjadi tetesan keringat ataupun darah mereka keluar, mereka akan tetap pertahankan tanah mereka," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Muna, Rajamuddin mengatakan, pihaknya akan bersurat ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sultra dan Korem 143/Haluoleo Kendari agar menunda eksekusi lahan di belakang kantor Kodim1416/Muna. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kanwil, dan bersurat langsung ke pihak Korem biar nanti menghubungi pihak Kodim Muna, untuk menunda sementara eksekusi yang akan dilakukan,” ujarnya.

Rajamuddin juga mengatakan, pihaknya tidak bisa membatalkan sertifikat tanah yang telah di pegang oleh Kodim 1416/Muna. Jadi, Ia mengarahkan agar warga yang bermukim dilahan tersebut melakukan gugatan di Pengadilan. “Kami tidak punya kewenangan untuk pembatalan, namun ada dua jalur tempuh untuk bisa dibatalkan, manakala sertifikat diserahkan secara sukarela untuk dibatalkan atau keputusan pengadilan dalam hal ini digugat," tandasnya. (m1/c/hen)

  • Bagikan