Lanjut atau Dibatalkan, Seleksi Komisioner KPU Kolaka dan Koltim ?

  • Bagikan
Ketua KPU Propinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib

 Tgl 19 Januari Masa Jabatan Komisioner KPU Kolaka-Koltim Berakhir

KOLAKAPOS, Kolaka -- Tanggal 19 Januari ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur akan berakhir masa jabatannya. Sementara seleksi untuk Komisioner baru masih belum ada kepastian kabarnya hingga saat ini apakah akan dilanjutkan atau dibatalkan. Lalu bagiamana kelanjutan tugas-tugas Komisioner menghadapi Pilcaleg dan Pilpres?

Terkait hal itu, Ketua KPU Propinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib yang dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI. “Pada prinsipnya kami juga menunggu keputusan KPU RI,” papar Abdul Natsir yang akrab disapa Ojo itu.

Ojo juga mengakui tahapan seleksi KPU Kolaka dan Kolaka Timur jika berjalan normal, Komisionernya sudah seharusnya terbentuk sebelum masa jabatan komisioner lama berakhir.

 “Memang sekiranya mekanisme yang normal dalam tahapan seleksi KPU Kolaka dan Kolaka Timur, sebelum akhir masa jabatan Komisionernya sudah terbentuk, nah terkait Kolaka dan Kolaka Timur saya kira kita sama sama ketahui dalam tahapan seleksi sudah lahir sepuluh besar, dan sudah di serahkan oleh Timsel ke KPU RI, sekarang KPU RI yang memilki otoritas itu, ya kita menunggu langkah apa yang akan dilaksanakan oleh KPU RI nantinya,” papar Ojo.

Ojo juga mengatakan dirinya tidak bisa memastikan langkah apa yang akan dilaksanakan KPU RI terkait hasil seleksi Timsel itu. “Kita belum tahu langkah apa yang akan dilaksanakan KPU RI, apakah langsung dilaksanakan fit and proper test dari hasil seleksi itu atau akan turun tim memverifikasi berbagai macam berita atau dinamika seleski yang sebagiannya mengarah ke hal-hal misalnya ada dugaan-dugaan bocornya soal tes dan seterusnya,” jelasnya.

Lanjut Ojo, meski ditanggal 19 nanti belum ada juga keputusan terkait hasil seleksi Komisioner yang baru, dia memastikan tugas-tugas penyelenggaraan di KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur akan terus berjalan dan normal.

“Kalau sampai dengan waktu yang ditentukan 19 Januari belum ada keputusan, maka tentu KPU RI akan mengeluarkan surat penunjukan sementara untuk diambil alih,  apakah diambil alih oleh KPU RI atau KPU Propinsi sebagai satu tingkat diatasnya untuk melaksanakan tugas dan wewenang melaksanakan tahapan pemilu, jadi Insya allah tidak akan terjadi kekosongan,” tuturnya.

Terkait apakah akan dibatalkan hasil seleksi KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, Ojo tidak mau berspekulasi. “Tidak etislah kalau saya berkomentar, sekarang seleksi KPU Kabupaten itu bukan lagi wewenang kami di Propinsi, itu wewenang KPU RI, jadi saya tidak mau mengomentari terkait hal itu,” jelasnya.

Namun tekait pengambil alihan tugas dan wewenang KPU Kabupaten, kata Ojo  bukanlah hal baru bagi KPU Propinsi, karena sebelumnya sudah pernah dilakukan. “Pengambil alihan bukanlah  hal baru, dulu  pernah kita lakukan untuk KPU Konawe selatan ketika beberapa Komisoner tersangkut kasus hukum, termasuk KPU Kolaka saat lima komisonernya diberhentikan pada pemilu 2014 lalu, dan juga kita pernah mengambil alih KPU Konawe saat komisionernya bermasalah, jadi prinsipnya kita menunggu saja,” ujarnya. (mir/hen)

  • Bagikan