Tembak Mati Anjing Liar, Dinas Peternakan Minta Dukungan Pemkab Muna

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha -- Dinas Peternakan Muna berharap ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna supaya memberikan dukungan ke pihaknya untuk melakukan pemusnahan anjing liar dengan cara menembak mati. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk pengendalian populasi anjing liar atau mengeliminasi hewan penular virus rabies. Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Fetariner, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan Muna, dokter hewan Anita Hamid mengatakan dukungan tersebut sangat di butuhkan lantaran saat ini populasi anjing liar di kabupaten Muna kian meningkat. "Dulu, 2015 kita masih punya program pemusnahan anjing liar yakni dengan cara meracun. Tapi saat ini program tersebut sudah tidak dimasukkan lagi kedalam Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Jadi kami minta dukungan dari Pemkab Muna agar melakukan penembakan terhadap anjing liar ini," ujarnya Meningkatnya populasi anjing liar di Kabupaten Muna kata dokter hewan ini disebabkan adanya surat edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Peternakan Republik Indonesia yang melarang melakukan kegiatan pengiriman daging anjing ke luar daerah. "Bulan 10/2018 surat edaran dari Dirjen Peternakan melarang adanya pengiriman daging anjing, karena mereka menganggap anjing itu bukan pangan. Sebelumnya kita masih keluarkan izin pengiriman daging anjing ke luar daerah seperti ke Manado dan Ambon," ungkapnya Karena tidak punya DIPA untuk melakukan pemusnahan anjing liar, kata wanita berhijab ini, maka saat ini yang dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi virus rabies yang ditularkan oleh hewan, maka pihkanya melakukan kerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan vaksin rabies rehadap hewan peliharaan. Vaksin tersebut diharapan dapat memutus rantai penularan virus rabies dari hewan ke manusia. "Populasi anjing di Muna terdapat di Maligano, Tongkuno, Tongkuno Selatan, Parigi, dan Batalaiworo," tandasnya. (m1/c/hen)
  • Bagikan