Dana Desa di Bombana Mengalami Peningkatan

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Rumbia -- Setelah melalui kajian berdasarkan fakta lapangan Anggaran Dana Desa di kabupaten Bombana mengalami peningkatan. Jika sebelumnya Rp 90.336 701.000 tahun 2019 Sebesar Rp. 104.130.905.000. Anggaran sebesar itu akan tersebar di 22 Kecamatan 121 desa di kabupaten Bombana.

Peningkatan anggaran tersebut tentu tidak begitu saja.Indikatornya di lihat dari sisi pengelolaan dan pemanfaatannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM UHO) kendari Prof. Anwar Hafid saat di gelarnya seminar Akhir dengan Judul Upaya Pemanfaatan Dana Desa dan Problematikanya di Kabupaten Bombana di Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bombana Jalan Diklat No. 09 Poea Kecamatan Rumbia Tengah Kabupaten Bombana. (27-03-2019).

Kata Prof Anwar peran pendamping desa dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di kabupaten Bombana sudah cukup efektif,jelas,di siplin dan terperinci dan dapat dibuktikan dengan rutinitas pendamping local Desa yang selalu mendampingi baik itu penyusunan perencanaan pembangunan desa sampai pada tahap laporan pertanggungjawaban hingga realisasi pelaksanaan kegiatan serta pelaporan keuangan dana desa dan alokasi dana desa di kabupaten Bombana.

Namun demikian kata prof,sangat mengharapkan dengan besarnya pengalokasian dana ke Desa juga diperlukan pengelolaan Dana Desa yang optimal, transparan dan akuntabel.

Sementara itu Sekretaris Badan penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bombana Husrifna Rahim, ST., M.Si mengatakan, momentum Program Kelitbangan Tahun 2019 ini memiliki Nilai Strategis Tahun Ketiga pada pelaksanaan Program Kelitbangan sebagaimana dalam peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah.

Ia menambahkan bahwa salah satu kebutuhan yang secara rutin dianggarkan dalam dana desa telah mendapat pengakuan yang tinggi dalam kedudukannya setelah keluarnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Anggaran desa ini memiliki pengakuan yang tinggi sebagaimana di atur dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014,"tegasnya.

Untuk diketahui seminar akhir ini dhadiri Oleh 41 Peserta yang terdiri dari Peserta OPD Tiga Puluh enam orang, Tokoh adat satu orang, tokoh masyarakat satu orang, pendamping desa tiga orang.(K6/c/hen)

  • Bagikan