KOLAKAPOS, Kolaka — Setelah sempat tertunda sebelumnya karena tidak Kuorum, akhirnya DPRD Kolaka memparipurnakan 12 usulan rancangan peraturan daerah untuk tahun 2019. Sidang paripurna untuk itu digelar di aula rapat paripurna DPRD Kolaka pada 1/4 dipimpin Ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir.
Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kolaka , Kaharuddin dalam laporannya pada sidang paripurna itu mengatakan, pengusulan Raperda merupakan kewajiban anggota DPRD yang diamanahkan undang undang . “Raperda merupakan kewajiban yang diamanahkan peraturan perundangan, merupakan buah pemikiran untuk kemajuan daerah,” papar Legislator Gerindra itu.
Lanjutnya adapun 12 Raperda yang diusul tahun 2019 ini untuk usul pemerintah daerah berjumlah 8 Raperda sementara atas usul Anggota DPRD ada 4 raperda. Adapun 8 Raperda usul pemda tersebut yaitu, Raperda RPMJD 2019,
Raperda tentang Sumbangan pihak ke tiga, Raperda Perubahan tentang Perda Perusda Aneka Usaha, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 17 tahun 2007 tentang pemanfaatan hasil hutan kayu, Raperda pencabutan Perda tentang Pengelolaan hasil tambang dan mineral, Raperda Analisis dampak lalu lintas di wilayah Kolaka, Raperda pencabutan Perda tentang Badan Kesbangpol,
Raperda Perubahan ke tiga 2 tentang Perda retribusi perizinan tertentu.
Sementara 4 Raperda usul inisiatif DPRD Kolaka yaitu Raperda Tentang Perlindungan profesi guru, Raperda tentang perencanaan Induk pariwisata, Raperda tentang Akuntabilitas publik melalui jurnalistik dan media, dan Raperda tentang Pengelolaan Bumdes.
Kaharuddin berharap ke 12 Raperda tersebut dapat bermanfaat nantinya jika telah disetujui.”
Program pembentukan peraturan daerah disusun untuk jangka 1 tahun ,semoga Dapat diterima berdaya guna dan efektif, serta bermanfaat bagi masyarakat ,” tutupnya. (Mir/hen)
