Antisipasi Pemalsuan Dokumen Perizinan, DPMPTSP Gunakan Barcode

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Rumbia -- Menjamin kerahasian dan keamanan dokumen izin usaha bagi para pelaku usaha,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) kabupaten Bombana akan menerapkan sistem keamanan khusus dengan menggunakan aplikasi si cantik cloude sebagai media penyedia Bercode. Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Bombana Pajawa Tarika Jumat (3/5).

Ia mengatakan, selain menjamin kerahasian dokumen perizinan aplikasi ini juga sangat membantu dan masyarakat (pelaku usaha) dalam pelayanan publik khususnya dalam pelayanan perizinan.

"Selama ini sistem pengarsipan yang di lakukan tidak terpadu, tidak tersistem dan tidak komprehensif, sehingga kualitas keamanan dokumen perizinan yang di terbitkan di DPMPTSP Bombana masih terbilang rendah dan pada akhirnya masyarakat atau pelaku usaha tidak dapat membedakan mana dokumen asli dan mana dokumen palsu," ujarnya.

Dikatakannya, lemahnya sistem keamanan tidak sedikit ditemukan pelanggaran pemalsuan dokumen perizinan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Staf saya sudah pernah menemukan adanya pemalsuan dokumen perizinan, bahkan beberapa upaya pencegahan juga di lakukan namun tidak membuahkan hasil. Kadang pula kami tidak menemukan arsip dari dokumen yang di butuhkan bahkan banyak pula arsip dokumen yang rusak akibat di makan rayap," ucapnya.

Untuk operasional para pengguna atau pelaku usaha tinggal mengambil kode batang dari barcode yang ada pada perizinan dan langsung terkoneksi secara online di arsip website DPMPTSP kabupaten Bombana, sehingga masyarakat atau pelaku usaha dapat mengecek proses penerbitan perizinan dan keaslian dokumen perizinan.

Adapun rencana penerapan barcode kata Fajar sapaan akrabnya, akan diterapkan dalam jangka pendek yang mana terwujudnya 10 jenis perizinan dan non perizinan di Agustus 2019 mendatang Jangkah Menengah 30 izin dan non izin serta jangka panjang 85 izin dan non izin.

Menurutnya, dengan barcode ini dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai keaslian dokumen perizinan yang dimiliki, dapat pula memberikan kemudahan terhadap lembaga keuangan atau organisasi lainnya yang ingin mengetahui keaslian dokumen perizinan.

"Kehadiran Barcode ini di harapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas, sehingga kepercayaan menimbulkan nilai kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah," harapnya. (K6/b)

  • Bagikan