Pegang Dada Siswi Magang, Kepala Kantor Pos Lasehao Dipolisikan

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Raha -- Malang nasib siswi SMK swasta kecamatan Parigi sebut saja Bunga. Niatnya untuk magang dan mendapatkan tambahan ilmu di Kantor Pos Cabang Lasehao kelurahan Laimpi kecamatan Kabawo kabupaten Muna justru berujung pelecehan seksual. Pasalnya, siswi kelas sebelas ini menjadi korban pelecehan seksual dengan cara dada sebelah kirinya dipegang diduga dilakukan kepala kantor Pos Lasehao Sumardin.

Orang tua korban, Wasanuria mengatakan peristiwa memilukan yang menimpa putrinya tersebut terjadi pada Senin 14 Oktober lalu. "Dia menangis dari kantor Pos sampai dirumah. Saya kira motornya diambil sama petugas karena swiping. Dia (Bunga) bilang saya tidak mau sekolah, saya sudah tidak mau magang, saya tidak mau ketemu dengan kepala Pos. Saya (ibu korban) tanya kenapa? Katanya, saya (bunga) dipegang-pegang dada ku di bagian kiri. Kejadian pertama jam 12 siang dia (Kepala kantor Pos Lasehao Sumardin) pegang satu kali, anak saya anggapnya kepala Pos ini tidak sengaja. Setelah itu setengah tiga (14.30 Wita) dia (Kepala kantor Pos Lasehao Sumardin) pegang berturut-turut tiga kali. Anak saya teriak bilang jangan pak. Tapi masih dia pegang. Anak saya langsung menangis dia keluar dari kantor," ungkapnya pada Kolaka Pos Rabu (23/10).

Peristiwa tersebut kata Wasanuria sudah dilaporkan ke Polsek Kabawo pada Selasa malam 15 Oktober sekitar pukul 19.00 Wita. Akan tetapi sampai detik ini polisi belum melakukan tindakan penangkapan terhadap Kepala kantor Pos Lasehao Sumardin dan akibat peristiwa tersebut kata dia, anaknya mengalami trauma berat hingga tidak ingin melanjutkan sekolahnya. "Kita ini dikasih malu. Jadi saya melapor ke polisi supaya ditindak pelakunya secara hukum. Padahal ingka pelakunya tinggal lalu lalang tidak di apa-apakan dia (Kepala kantor Pos Lasehao Sumardin). Kasihan anak saya, dia sudah tidak mau magang. Dia sudah tidak mau ketemu sama kepala Pos itu. Dia trauma," katanya

Senada kerabat korban, Alif meminta polisi segera melakukan tindakan terhadap Kepala kantor Pos Lasehao Sumardin. Sebab pelecehan seksual yang dialami keponakannya tersebut sudah berjalan sembilan hari dan pelaku masih bebas berkeliaran di dalam kampung. "Kami berharap polisi segera mengamankan ini pelaku. Jangan sampai keluarga kami marah dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap pelaku ini," pintahnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna AKP Muh Ogen Sairi membenarkan adanya laporan tentang perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. "Perkaranya masih dalam proses. Kami juga baru terima. Karena perkara ini sebelumnya di tangani Polsek Kabawo," ucapnya via celuler

Terkait trauma yang di derita korban, Ogen mengatakan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Muna akan membantu korban. "Akan dilakukan trauma healing terhadap korban. Sementara untuk pelakunya segera kita akan tindak," tegasnya. (m1)

  • Bagikan