KOLAKAPOS,Raha–Salah seorang warga desa Lahaji kecamatan Napano Kusambi kabupaten Muna Barat, Laode Basrun (34) diamankan polisi pada Sabtu (9/11) sekira pukul 12:30 Wita, lantaran lelaki beristri dan berprofesi sebagai nelayan tersebut nyaris memperkosa tetangganya seorang ibu rumah tangga berinisial R, saat R dalam keadaan tidur pulas.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Muh Ogen Sairi mengungkapkan, awalnya pada Jumat malam (8/11) sekira 22:00 Wita, pelaku (Laode Basrun) mengunjungi rumah korban (R). Saat itu, R sedang menonton siaran televisi bersama tiga saudaranya yakni Erdin, La Nudi dan La Alo.
Sebagai seorang tetangga yang baik, R mempersilahkan Laode Basrun masuk dirumahnya dan menyapanya dengan santun. Meskipun Laode Basrun ini sudah dalam keadaan mabuk berat. “Korban bertanya kepada tersangka yang dalam keadaan mabuk. “Dari mana”? Lalu pelaku menjawab “Dari rumahnya La Hasimu. Tak lama berselang pelaku tertidur didepan televisi dirumah korban,” ucap Ogen
Selanjutnya, sekira pukul 04:00 Wita Sabtu subuh (9/11) R yang saat itu tengah tertidur pulas didalam kamarnya seolah bermimpi ketindisan. R berusaha sadar dan membuka matanya. Ternyata yang menindisnya adalah tetanganya Laode Basrun. “Pelaku tengah berada diatas tubuh korban dan mencium bagian pipi dan leher korban,” kata Ogen.
Tidak sampai disitu saja, menurut Ogen, R kaget dan mencoba untuk teriak meminta pertolongan. Tetapi Laode Basrun membungkam mulut R menggunakan tangannya. Karena tak mampu berteriak, R melawan dengan cara mendorong Laode Basrun hingga akhirnya Laode Basrun terjatuh dari ranjang. R pun lari meninggalkan kamarnya. “Korban membangunkan saudaranya Erdin untuk ditemani kerumah pelaku. Tujuannya adalah melaporkan perbuatan pelaku terhadapnya kepada istri pelaku,” ungkapnya.
Pasca mendapatkan informasi bejat suaminya (Laode Basrun), sang istri pun murka. Sembari memegang kayu istri Laode Basrun ini langsung menyambangi suaminya yang saat itu masih berada didalam kamar tidur R. Laode Basrun mendapatkan beberapa kali pukulan kayu yang dilayangkan oleh istrinya. Hingga kemudian sang istri mengajak suaminya untuk pulang kerumah mereka.
Kemudian, R melaporkan perbuatan Laode Basrun pada suaminya dan kepala RK hingga ke kantor Polsek Kusambi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/38/XI/2019/Sultra/Res Muna/SPK sek Kusambi. “Dengan adanya laporan dugaan perkara tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP, pelaku dijerat hukuman pidana sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (m1/c/hen)
