Bawaslu Advokasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu

  • Bagikan
Bawaslu Kolaka saat menggelar pertemuan dengan masyarakat di Aula Kantor Kesa Lambolemo, Kecamatan Samaturu, Senin (2/3), untuk membahas tentang advokasi penanganan pelanggaran pidana Pemilu. FOTO: Neno/ Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Kolaka -- Bawaslu Kolaka menggelar pertemuan bersama masyarakat Desa Lambolemo, Kecamatan Samaturu, untuk membahas tentang advokasi penanganan pelanggaran pidana Pemilu. Selain dari internal Bawaslu, kegiatan itu menghadirkan narasumber dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin mengatakan Desa Lambolemo merupakan desa binaan Bawaslu yang diharapkan menjadi desa percontohan bagi desa lainnya di Kabupaten Kolaka. Sebabnya, Bawaslu mendorong agar masyarakat Desa Lambolemo proaktif dalam mengawal pesta demokrasi baik itu Pilkada, Pilpres, Pilcaleg, maupun Pilkades sehingga berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran.

"Kita berharap Desa Lambolemo akan menjadi ikon di Sultra secara umum. Ketika Pilkada, orang akan melihat desa Lambolemo tidak ada lagi yang namanya money politik ataupun bentuk pelanggaran lainnya seperti politik SARA, orang saling merangkul meskipun beda pilihan ini target kita bisa mewujudkan ke depannya," kata Juhardin.

Juhardin juga meminta agar warga Desa Lambolemo tidak bosan-bosannya menerima kehadiran Bawaslu di desanya dalam rangka melakukan sosialisasi. "Kita akan mendorong agar apa yang kita harapkan bisa tercapai karena kita mempunyai mimpi besar ketika Pilkada nanti akan terpilih lagi pemimpin-pemimpin terbaik bahkan akan terpilih calon legislatif dari Lambolemo itu semua target jangka panjang kita," tuturnya.

"Karena itu mari proses ini kita mulai bersama regenerasi kita anak sekolah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh perempuan untuk kita dorong berpartisipasi lebih baik lagi kedepannya," tambahnya.

Dijelaskannya, setiap momentum pelaksanaan Pemilu sangat rentan dan rawan terjadi pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Bahkan, praktik pelanggaran juga kerap terjadi pada saat mendesain sistem pemilu. Misalnya, dengan merancang sebuah sistem pemilu yang cenderung menguntungkan pihak tertentu.

"Inilah yang selanjutnya memerlukan antisipasi sistematis berdasarkan regulasi dan kepatuhan hukum, atas dasar itulah maka Bawaslu Kabupaten Kolaka memandang perlu untuk melakukan advokasi penanganan pelanggaran pidana pemilu," jelasnya.

Adapun tujuan utama kegiatan advokasi penanganan pelanggaran pidana pemilu, pertama memberikan pemahaman kepada peserta terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan pelanggaran pemilu. Kedua memberikan pemahaman kepada peserta terkait jenis-jenis pelanggaran dalam Pemilu, dan memberikan pemahaman kepada peserta terkait bentuk-bentuk pelanggaran pidana Pemilu. Mengajak kepada semua peserta untuk senantiasa menjadikan pemilu sebagai sarana demokratis yang efektif dalam menyalurkan aspirasi rakyat demi kepentingan rakyat dan negara Republik Indonesia serta meminimalisir bentuk-bentuk pelanggaran dalam Pemilu. Terakhir meningkatkan minat masyarakat dalam penanganan pelanggaran pemilu melalui kegiatan desa binaan. "Inilah tiga poin penting yang harus bisa kita tanamkan kepada masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Camat Samaturu, Muh Ridha Tahir mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia mengatakan, dengan kegiatan sosialisasi Bawaslu masyarakat akan lebih banyak mengetahui tentang pelanggaran Pemilu dan bagaimana cara pencegahannya.

"Saya harapkan kepada seluruh masyarakat yang hadir bisa menyampaikan kepada masyarakat yang tidak sempat hadir hari ini, atau bagi anak sekolah yang sempat hadir bisa menyampaikan kepada teman-teman terkait apa yang disampaikan hari ini. Sehingga pada pelaksanaan Pemilu nanti akan berjalan lancar tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan," ujarnya. (k9)

  • Bagikan