KPPN Kolaka Mulai Salurkan DAK Fisik Penanganan Covid-19

  • Bagikan
Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman

KOLAKAPOS, Kolaka -- Dalam rangka penanganan Covid-19, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman mengungkapkan anggaran DAK Fisik yang disalurkan ke Pemda Kolaka sebesar Rp 398.738.000. Dana tersebut disalurkan sekaligus pada Selasa (14/4).. “Ini merupakan yang pertama disalurkan dari anggaran DAK Fisik Bidang Kesehatan yang khusus dialokasikan untuk penanganan Covid-19,” kata Arief Rokhman melalui press release yang diterima Kolaka Pos, kemarin.

“Masih ada beberapa bidang lagi yang akan disalurkan untuk Pemkab Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur, namun masih menunggu usulan perubahan Rencana Kegiatan (RK) dari Pemda dan/atau persetujuan dari Kementerian Kesehatan Pusat. Jumlah anggaran juga sesuai dengan yang diusulkan," tambahnya.

Ia pun berharap agar pemerintah daerah secepatnya mengajukan usulan perubahan Rancangan Kegiatan yang disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui aplikasi Krisna. "Sebagaimana diketahui dalam penanganan pandemi Covid-19 ini Pemda diminta untuk refocusing dan realokasi APBD termasuk DAK Fisik Kesehatan untuk penanganan Covid-19," ujarnya.

Dikatakannya, untuk wilayah pembayaran KPPN Kolaka yang terdiri dari Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur terdapat beberapa bidang kesehatan yang khusus dialokasikan untuk anggaran penanganan Covid-19. Bidang tersebut antara lain, DAK Reguler Pelayanan Rujukan, DAK Penugasan untuk Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta DAK Penugasan Penguatan RS Rujukan Regional. "DAK ini digunakan untuk pembangunan atau rehab ruang isolasi, alat kesehatan ruang isolasi seperti mobile X-ray, Ventilator, Intubasi set, syringe pump, infusion pump dan suction pump, serta peralatan P2P dan STBM Covid-19," terangnya.

Lebih jauh Arief menjelaskan, dalam rangka mempercepat penyaluran DAK Fisik untuk Covid-19, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui KPPN telah memberikan kemudahan persyaratan penyaluran DAK Fisik, antara lain  dokumen yang disampaikan cukup RK yang telah disetujui Pemda dan Kemenkes. "Kemudian, penyaluran jumlah berapapun dilakukan secara sekaligus, tidak bertahap dan langsung pada hari dokumen telah diterima secara lengkap" pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, selain DAK Fisik Kesehatan khusus Covid-19, KPPN Kolaka juga telah menyalurkan DAK Fisik bidang yang lain yaitu pada tanggal 3 April untuk Kab. Kolaka DAK Fisik Reguler Bidang Jalan sebesar Rp3 miliar lebih dan Penugasan Irigasi sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian untuk Kabupaten Koltim DAK Fisik Bidang Sanitasi sebesar Rp508 juta pada 7 April dan Bidang Irigasi sebesar Rp1,39 miliar pada 9 April 2020. (kal/hen)

  • Bagikan