Rektor USN Lantik Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

  • Bagikan
KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka - Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Nur Ihsan HL resmi melantik Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) periode tahun 2022-2024. Pelantikan tersebut berlangsung di Auditorium USN, Kamis (1/9). Rektor menjelaskan Satgas PPKS memiliki beberapa tugas dan tanggungjawab. Diantaranya membangun Tridharma Perguruan Tinggi, melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam sebulan, dan menyampaikan hasil survei tersebut kepada pimpinan kampus. Tidak hanya itu, Satgas PPKS juga berkewajiban mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual, dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan, kekerasan seksual bagi warga kampus. Kemudian, menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan, dan melakukan kaderisasi. "Satgas juga melaporkan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban, dan saksi. Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan kepada pimpinan perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam enam bulan," jelasnya. Satgas PPKS bertanggungjawab kepada rektor melalui wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni. "Dimana segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan Rektor ini, dibebankan kepada DIPA USN Kolaka tahun 2022-2024, sehingga keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan, yakni di Kolaka pada tanggal 29 Agustus 2022," kata Rektor. Adapun anggota Satgas PPKS USN yang dilantik yaitu Qamaddin, Herifiatno Julika Siagem, Irwan, Alisten Kaliaseptiana, Murnu Ratna Sari Alawin, Tukatman, Mariani, Astrid Salsa Yulinda, Iksan Agus Salim, dan Haris. Sementara itu, salah satu angggota Satgas PPKS USN, Qamaddin mengatakan terbentuknya Satgas PPKS bertujuan untuk mencegah dan menangani masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus. "Kekerasan seksual itu bisa tejadi dimanapun dan tidak menutup kemungkinan terjadi dalam lingkup kampus. Jadi terbentuknya Satgas PPKS untuk mencegah kejadian yang akan merujuk kepada kekerasan seksual, serta memberikan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual selama masih dalam naungan perguruan tinggi," kata Qamaddin. (p1)
  • Bagikan